Pelembagaan Dakwah dalam Masyarakat
MAKALAH
- LATAR BELAKANG
Dakwah merupakan suatu yang sangat urgen bagi keberlangsungan agama
Islam sebab dakwah Islamiyah telah dilaksanakan oleh Nabi dan diteruskan
oleh para sahabat beliau wafat, khalifah, dan akhirnya diikuti oleh
para ulama yang notabenenya pewaris Nabi. Berkembangnya Islam sampai
saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa itu semua berkat adanya aktivitas
dakwah Islamiyah yang dilakukan oleh para juru dakwah dan para ulama
yang dengan semangat dan keikhlasannya mengembangkan agama Islam kepada
mereka yang belum memeluk agama Islam.
- RUMUSAN MASALAH
Bagaimanakah urgensi pelembagaan dakwah dalam masyarakat?
- PEMBAHASAN
- Nilai-Nilai Dasar Dakwah
- Definisi Dakwah
Definisi mengenai dakwah, telah banyak dibuat para ahli, di mana
masing-masing definisi tersebut saling melengkapi. Walaupun berbeda
susunan redaksinya, namun maksud dan makna hakikinya sama.[2]
Secara harfiah (etimologi) kata dakwah mengandung arti
antara lain: ajakan, panggilan, seruan, permohonan (do’a), pembelaan,
dan lain sebagainya.[3]
Secara konseptual, dakwah diarahkan pada usaha merubah sikap beragama
dari masyarakat penerima dakwah dan dalam pelaksanaannya dakwah
dilakukan dengan jiwa tulus serta ikhlas. Dalam Al-Qur’an terdapat
ayat-ayat Al-Qur’an yang menggambarkan idealisme dakwah yang bertujuan
agar manusia mengikuti jalan lurus yang telah digariskan oleh Allah SWT,
sehingga mereka selamat dalam kehidupan dunia dan akhirat.[4]
- Elemen-elemen Dakwah
Dalam suatu aktivitas dakwah yang berupa ajakan, melahirkan suatu
proses penyampaian, paling tidak terdapat beberapa elemen yang harus
ada. Elemen-elemen atau unsur-unsur dakwah tersebut adalah:
- Subjek Dakwah
- Metode Dakwah
- Media Dakwah
- Materi Dakwah
- Objek Dakwah[5]
- Urgensi Dakwah
Setiap penyelenggaraan dakwah harus mempunyai tujuan. Tanpa adanya
tujuan tertentu yang harus diwujudkan, maka penyelenggaraan dakwah tidak
mempunyai arti apa-apa.[6]
Secara umum tujuan dakwah adalah terwujudnya kebahagiaan dan
kesejahteraan hidup manusia di dunia dan di akhirat yang diridhai oleh
Allah. Adapun tujuan dakwah, pada dasarnya dapat dibedakan dalam dua
macam tujuan, yaitu:
- Tujuan Umum, meliputi: nilai-nilai atau hasil akhir yang ingin dicapai atau diperoleh oleh keseluruhan aktivitas dakwah.
- Tujuan Khusus, meliputi: mengajak umat manusia yang telah memeluk Islam untuk selalu meningkatkan taqwanya kepada Allah; membina mental agama (Islam) bagi kaum yang masih muallaf; dll.
- Materi Ajaran Dakwah
Banyak hal yang dapat dimasukkan dalam materi ajaran Islam, namun
dalam pengertian ini materi ajaran Islam memiliki kesamaan dengan
struktur ajaran Islam itu sendiri yaitu akidah, syariat dan akhlak. Hal
ini menandakan bahwa Islam merupakan ajaran yang universal dan
komprehensif, dibandingkan dengan ajaran yang lampau.
- Akidah d. Nilai, Moral, dan Etika
- Syariat e. Hubungan Akidah, Syariat, dan Akhlak[7]
- Akhlak
- Pelembagaan Dakwah
Lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha.[8]
Sedangkan pengorganisasian adalah seluruh proses pengelompokan
orang-orang, alat-alat, tugas-tugas, tanggung jawab dan wewenang
sedemikian rupa sehingga tercipta suatu organisasi yang dapat digerakkan
sebagai suatu kesatuan dalam rangka mencapai suatu tujuan yang telah
ditentukan.
Pengorganisasian atau al-thanzhim dalam pandangan Islam
bukan semata-mata merupakan wadah, akan tetapi lebih menekankan
bagaimana pekerjaan dapat dilakukan secara rapi, teratur, dan
sistematis. Hal ini sebagaimana diilustrasikan dalam surat Ash-Shaff: 4
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di
jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan seperti bangunan yang
tersusun kokoh.”[9]
Pada proses pengorganisasian ini akan menghasilkan sebuah rumusan
struktur organisasi dan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab. Jadi,
yang ditonjolkan adalah wewenang yang mengikuti tanggung jawab, bukan
tanggung jawab yang mengikuti wewenang.
Tugas bagi para da’i adalah merancang sebuah struktur organisasi yang
memungkinkan mereka untuk mengerjakan program dakwah secara efektif dan
efisien untuk mencapai sasaran-sasaran dan tujuan-tujuan organisasi.
Ada dua poin yang harus diperhatikan dalam pengorganisasian, yaitu:
- Organizational Design [desain organisasi]
- Organizational structure [struktur organisasi
Struktur organisasi [organizational structure] adalah
kerangka kerja formal organisasi yang dengan kerangka itu tugas-tugas
jabatan dibagi-bagi, dikelompokkan, dan dikoordinasikan. [The way in which an organization’s activities are divided organized, and coordinated].
Jadi, pengorganisasian dakwah itu pada hakikatnya adalah sebagai
tindakan pengelompokan, seperti subjek, objek dakwah, dan lain-lain.[10]
- Pola-Pola Lembaga Dakwah
Dakwah senantiasa berhadapan dengan berbagai tantangan yang tidak
ringan. Karena itu, agar dakwah dapat berjalan dan tujuan dakwah
tercapai, maka diperlukan strategi yang tepat demi kelancaran dan
keberhasilan usaha dakwah tersebut.[11]
Berikut bentuk atau pola organisasi dakwah yang dapat diterapkan demi kelancaran dan keberhasilan dakwah.
- Spesialisasi Kerja
Manajemen spesialisasi kerja diartikan sebagai tingkat kemampuan
seseorang dalam melakukan pekerjaan yang ditekuninya, dan tugas-tugas
organisasi dibagi menjadi pekerjaan-pekerjaan terpisah. “pembagian
kerja”. Hakikat spesialisasi kerja adalah suatu kegiatan yang dilakukan
oleh seorang individu akan menjadi lebih baik jika pekerjaan tersebut
dipecah-pecah menjadi sejumlah langkah, dan tiap langkah diselesaikan
oleh seorang individu yang berlainan. [12]
Di samping itu, yang juga penting adalah pelatihan bagi para da’i
untuk memperjelas spesialisasinya agar lebih efisien dan lebih mudah
dalam melatih dan mengarahkannya untuk melakukan tugasnya dari sudut
pandang organisasi. Spesialisasi kerja ini juga merupakan sebuah
mekanisme pengorganisasian sekaligus merupakan sumber produktivitas para
da’i.[13]
- Departementalisasi Dakwah
Setelah unit kerja dakwah dibagi-bagi melalui spesialisasi kerja,
maka selanjutnya diperlukan pengelompokan pekerjaan-pekerjaan yang
diklasifikasikan melalui spesialisasi kerja, sehingga tugas yang sama
atau mirip dapat dikelompokkan secara bersama-sama, sehingga dapat
dikoordinasikan. Namun perlu diperhatikan, bahwa masing-masing kegiatan
individu tersebut saling mengisi dan berhubungan sebagai suatu tim yang
sama pentingnya dan masing-masing tidak lepas dari kerja sam tim [team work].
Pada tataran ini, secara historis pengelompokan kegiatan kerja dakwah
adalah menurut fungsi yang dilakukan atau departementalisasi
fungsional. Kelebihan atau keuntungan dari departementalisasi dakwah
adalah akan memperoleh efisiensi dan mempersatukan orang-orang yang
memiliki keterampilan-keterampilan, pengetahuan, dan orientasi yang sama
ke dalam unit-unit yang sama.[14]
- Rantai Komando
Rantai komando adalah sebuah gariss wewenang yang tidak terputus yang
membentang dari tingkat atas organisasi terus sampai tingkat paling
bawah dan menjelaskan hasil kerja dakwah ke departemen masing-masing.
Rantai ini akan memberikan sebuah kemudahan bagi para da’i untuk
menentukan siapa yang harus dituju jika mereka menemui permasalahan dan
juga kepada siapa da’i tersebut bertanggung jawab. Dalam rantai komando
ini tidak terlepas dari tiga konsep, yaitu:
– Wewenang
– Tanggung jawab; dan
– Komando
- Rentang Kendali
Rentang kendali merupakan konsep yang merujuk pada jumlah bawahan
yang dapat disupervisi oleh seorang manajer secara efisien dan efektif.
Urgensinya, konsep rentang kendali dalam pengorganisasian dakwah ini
karena dapat menentukan jumlah tingkatan dan kuantitas manajer yang
dimiliki oleh organisasi dakwah tersebut.
Para manajer dakwah perlu memperhatikan mengenai rentang kendali yang
lebih luas manakala para pelaku dakwah [da’i] dapat professional
mengenal profesi mereka lebih mendalam dan intens. Penggunaan rentang
kendali yang lugas dan konsisten ini dapat mengurangi pembengkakan
biaya, menekan overhead, mempercepat pengambilan keputusan, meningkatkan keluwesan, dan mendekatkan mad’u.[15]
- Sentralisasi dan Desentralisasi
Sentralisasi diartikan sebagai kadar sampai di mana pengambilan
keputusan terkonsentrasi pada hierarki/ tingkat atas organisasi. Konsep
ini hanya menyangkut pada wewenang formal, yaitu hak-hak yang inhern
dalam posisi seseorang. Sementara desentralisasi adalah pengertian
terbalik dalam artian pengalihan wewenang untuk membuat keputusan ke
tingkat yang lebih rendah dalam suatu organisasi.
Kedua konsep tersebut secara aplikatif bersifat relative dan absolut,
sehingga dapat diterjemahkan bahwa sebuah organisasi itu tidak
sepenuhnya tersentralisasi dan terdesentralisasi. Karena fungsi
organisasi secara efektif akan terhambat jika semua keputusan hanya
diambil oleh segelintir manajemen puncak dan mereka pun tidak dapat
berfungsi secara efektif apabila semua keputusan dilimpahkan pada
anggota-anggota lainnya [tingkat bawah].[16] Agar organisasi dakwah lebih fleksibel dan tanggap terhadap realitas yang terjadi dalam masyarakat [mad’u],
maka para pelaku dakwah [da’i] lebih cenderung untuk melakukan
desentralisasi pengambilan keputusan. Karena secara aplikatif mereka
lebih dekat dan mengetahui kondisi mad’u, dengan kata lain,
para da’i berdasarkan pengamatan lapangan yang bersifat empiris lebih
mengetahui secara mendetail mengenai problem yang berkembang dan cara
terbaik untuk pemecahannya daripada atasan.[17]
- Formalisasi Dakwah
Formalisasi dakwah adalah sejauh mana pekerjaan atau tugas-tugas
dakwah dalam sebuah organisasi dakwah dibakukan dan sejauh mana tingkah
laku, skill, dan keterampilan para da’i dibimbing dan diarahkan
secara procedural oleh peraturan. Jika suatu pekerjaan diformalkan,
maka pelaksanaan pekerjaan tersebut memiliki kualitas keluasan yang
minim mengenai apa yang harus dikerjakan. Hal ini dimaksudkan agar para
da’i diharapkan senantiasa melakukan aktivitas dakwah secara aktif dan
konsisten sesuai prosedural.
Dalam sebuah organisasi dengan tingkat formalisasi yang tinggi,
terdapat uraian pekerjaan yang tegas, banyak peraturan organisasi, serta
prosedur yang telah dirumuskan secara jelas pula. Dari formalisasi yang
tinggi ini terdapat job-description yang eksplisit, banyak
aturan organisasi yang terdefinisi secara jelas yang meliputi proses
kerja dalam organisasi. Sebaliknya jika formalisasi itu rendah, maka
perilaku kerja cenderung untuk tidak terprogram dan para anggota lebih
banyak memiliki keluasan dalam menjalankan kerja.[18]
Apabila dalam formalisasi sangat terbatas, maka aktivitas da’i akan
cenderung relative tidak terstruktur dan para da’i juga akan lebih
banyak memiliki kebebasan untuk berimprovisasi tentang bagaimana cara
mereka melakukan pekerjaan. Betapa tidak, kebebasan seseorang untuk
berekspresi dan berimprovisasi dalam tugas-tugasnya itu berbanding
terbalik dengan porsi aktivitas dalam tugas yang telah terprogram
sebelumnya oleh organisasi tersebut. Karena semakin besar standar sebuah
organisasi, maka semakin kecil masukan yang dimiliki oleh anggota
mengenai bagaimana pekerjaan itu harus diselesaikan. Pada intinya, para
da’i memiliki kebebasan untuk berekspresi, berinisiatif dan
berimprovisasi sepanjang masih dalam koridor aturan organisasi tersebut.[19]
- Peran Lembaga Dakwah dalam Masyarakat
Diketahui bahwa ruang lingkup dakwah dan sasarannya itu amat luas,
sebab ia meliputi semua aspek kehidupan umat manusia, baik kehidupan
jasmani maupun rohani dalam mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan hidup
di dunia maupun akhirat.
Maka untuk melaksanakan tugas mulia dan besar itu diperlukan kumpulan
para da’i dalam suatu wadah organisasi dakwah agar menjadi mudah
pelaksanaannya. Hal ini disebabkan karena tindakan-tindakan atau
kegiatan-kegiatan dakwah dalam tugas yang lebih terperinci, serta
diserahkan pelaksanaannya kepada beberapa orang yang akan mencegah
timbulnya akumulasi pekerjaan hanya pada diri seseorang pelaksana saja.
Selanjutnya dengan pengorganisasian, kegiatan-kegiatan dakwah yang
dirinci akan memudahkan pemilihan tenaga-tenaga yang diperlukan untuk
melaksanakan tugas-tugas tersebut, serta sarana atau alat yang
dibutuhkan. Pengorganisasian tersebut akan mendatangkan keberuntungan
berupa terpadunya berbagai kemampuan dan keahlian dari pada pelaksana
dakwah dalam satu kerangka kerjasama dakwah yang semuanya diarahkan pada
sasaran yang telah ditentukan.[20]
Adapun peran lainnya sebagai lembaga dakwah adalah:
a. Menebar pemikiran dan dakwah
b. Mengembangkan kemampuan SDM para kader dakwah
c. Pelembagaan yang professional dan kompeten pada bidangnya
d.Menghimpun tokoh dan pakar yang siap memberikan kontribusi dan pemikiran serta pengaruh bagi kepentingan dakwah
e. Mencetak kader-kader yang kredibel
f. Pemerkuat basis sosial
g. Melayani, melindungi, serta memberdayakan masyarakat[21]
- KESIMPULAN
Keberlangsungan peradaban Islam di dunia sangat ditentukan oleh
aktivitas dakwah. Seiring dengan meluasnya wilayah Islam dan dengan
bertambah banyaknya umat Islam, maka kegiatan dakwah perlu diorganisir
dengan baik. Hal ini terbukti dengan tumbuhnya lembaga-lembaga dakwah
yang turut mensuksekan penyebaran agama Islam.
Apabila dakwah tidak terorganisir dengan baik, bukan tidak mungkin
proses penyebaran Islam akan menjadi kacau. Karena setiap kemampuan dan
kaehlian yang dimiliki oleh kader dakwah tidak mendapatkan tempat yang
tepat. Dengan adanya lembaga dakwah, yang terdiri dari
organisasi-organisasi dakwah, akan memudahkan mencapai tujuan dari
dakwah itu sendiri, yakni memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
- PENUTUP
Demikianlah pembahasan makalah kami mengenai pelembagaan dakwah dalam
masyarakat. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam segi substansi
maupun kepenulisan. Sehingga saran dan kritik yang membangun sangat
kami harapkan untuk perbaikan ke depannya. Semoga makalah ini memberikan
manfaat bagi kita semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Samsul Munir. 2009. Ilmu Dakwah. Jakarta: Amzah.
Hasanah, Hasyim. 2013. Pengantar Studi Islam. Yogjakarta: Penerbit Ombak.
Munir, M. dan Wahyu Ilaihi. 2009. Manajemen Dakwah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Pimay, Awaludin. 2005. Paradigma Dakwah Humanis. Semarang: RaSAIL.
Tim Redaksi KBBI. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional Balai Pustaka
ridwansyahyusufachmad.file.wordpress.com. diakses pada Kamis, 13 Maret 2014 pukul 20:40 WIB.
[1]Drs. Samsul Munir Amin, M.A., Ilmu Dakwah, (Jakarta: Amzah, 2009), hlm. 56
[2]Drs. Samsul Munir Amin, M.A., Ilmu Dakwah, (Jakarta: Amzah, 2009), hlm. 2
[3]Dr. H. Awaluddin Pimay, Lc., M.Ag., Paradigma Dakwah Humanis, (Semarang: RaSAIL. 2005), hlm. 13
[4]Dr. H. Awaluddin Pimay, Lc., M.Ag., Paradigma Dakwah Humanis, (Semarang: RaSAIL. 2005), hlm. 19
[5]Drs. Samsul Munir Amin, M.A., Ilmu Dakwah, (Jakarta: Amzah, 2009), hlm. 15
[6]Drs. Samsul Munir Amin, M.A., Ilmu Dakwah, (Jakarta: Amzah, 2009), hlm. 58
[7]Hasiym Hasanah, M.S.I., Pengantar Studi Islam, (Yogjakarta: Penerbit Ombak, 2013), hlm vii
[8]Tim Redaksi KBBI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional Balai Pustaka, 2005), hlm. 655
[9]M. Munir, S.Ag, M.A. dan Wahyu Ilaihi, S.Ag, M.A., Manajemen Dakwah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), hlm. 118
[10]M. Munir, S.Ag, M.A. dan Wahyu Ilaihi, S.Ag, M.A., Manajemen Dakwah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), hlm. 119
[11]Dr. H. Awaluddin Pimay, Lc., M.Ag., Paradigma Dakwah Humanis, (Semarang: RaSAIL. 2005), hlm. 149
[12]M. Munir, S.Ag, M.A. dan Wahyu Ilaihi, S.Ag, M.A., Manajemen Dakwah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), hlm. 121
[13]M. Munir, S.Ag, M.A. dan Wahyu Ilaihi, S.Ag, M.A., Manajemen Dakwah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), hlm. 122
[14]M. Munir, S.Ag, M.A. dan Wahyu Ilaihi, S.Ag, M.A., Manajemen Dakwah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), hlm. 126
[15]M. Munir, S.Ag, M.A. dan Wahyu Ilaihi, S.Ag, M.A., Manajemen Dakwah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), hlm. 129
[16]M. Munir, S.Ag, M.A. dan Wahyu Ilaihi, S.Ag, M.A., Manajemen Dakwah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), hlm. 129
[17]M. Munir, S.Ag, M.A. dan Wahyu Ilaihi, S.Ag, M.A., Manajemen Dakwah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), hlm. 129
[18]M. Munir, S.Ag, M.A. dan Wahyu Ilaihi, S.Ag, M.A., Manajemen Dakwah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), hlm. 130
[19]M. Munir, S.Ag, M.A. dan Wahyu Ilaihi, S.Ag, M.A., Manajemen Dakwah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), hlm. 132
[20]Drs. Samsul Munir Amin, M.A., Ilmu Dakwah, (Jakarta: Amzah, 2009), hlm. 134
[21]ridwansyahyusufachmad.files.wordpress.com, diakses pada Kamis, 13 Maret 2014 pukul 20:40 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar